Harta Pejabat Negara RI Meningkat Selama Pandemi Covid-19 di Tengah Masyarakat Jatuh Miskin

0
110
Ilustrasi kekayaan (pixabai.com)

Pandemi Covid-19 turut berdampak pada harta para pejabat negara. Berdasarkan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2019-2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara mengalami kenaikan yang cukup signikfikan.

Ironi sekali, catatan KPK ini berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi warga Indonesia secara umum yang mengalami kesulitan. Berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang.

Kenaikan harta pejabat negara yang paling menonjol ada pada pejabat tingkat kemeneterian dan DPR RI yang angkanya tembus Rp1 miliar. Sedangkan, di tingkat legislatif dan eksekutif daerah, penambahannya masih di bawah Rp1 miliar.

KPK menerangkan, kenaikan harta para pejabat negara karena beberapa faktor. Diantaranya apresiasi nilai asset (karena kenaikan nilai pasar), penambahan asset (jual, beli, waris), penjualan asset dengan harga diatas harga perolehan, pelunasan pinjaman dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya. Baik tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain. (CS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini