Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, Senin (14/11/2022).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.
Namun, sebelumnya JPU sempat menyoroti soal vonis hakim yang memerintahkan seluruh aset terdakwa disita untuk negara.
Keputusan itu diprotes oleh korban investasi Binomo. Para korban berharap aset Indra Kenz disita untuk mengganti kerugian yang telah mereka alami.
Desakan agar JPU mengajukan banding pun muncul dari korban.