Jokowi Cabut PPKM, BPJS Akan Cover Biaya Pasien Covid-19

0
36

Jokowi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Keputusan ini diambil setelah melihat penurunan kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir. Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi, maka BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.

Meski pemerintah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat, Covid-19 sendiri masih terus mengancam di tengah masyarakat.

Per kemarin siang , Satgas Covid-19 yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan terdapat 13.964 kasus aktif yang ditemukan dan 2.678 suspek. Juga dilaporkan terdapat sembilan pasien meninggal akibat virus corona itu.

Mengingat masih besarnya jumlah Pasien Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyebut akan menanggung klaim pasien apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini