UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.
Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Laode Ali Haswandi, penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Sultra 2023 paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Untuk besaran kenaikan UMP dan UMK pada tahun depan tersebut maksimal 10 persen dibandingkan tahun 2022.
UMP 2023 yang sudah ditetapkan gubernur begitupun UMK 2023 yang ditetapkan oleh bupati/ wali kota tersebut mulai berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2023.