Cakti Media, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tidak mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawainya berinisial MS.
Kasus pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh pegawai KPI di lingkungan kerja. KPI mendukung secara penuh kasus tersebut untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
KPI menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, KPI juga meminta semua pihak untuk tidak beropini dan menyimpulkan atas hasil penyelidik yang sedang berlangsung demi menjaga psikologis korban.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan sesama pegawai KPI itu pun berujung ke ranah hukum setelah viral di platform berbagai pesan dan media sosial.
Kuasa hukum MS, Roney E Hutahaean mengungkap telah terjadi penekanan dalam penanganan kasus tersebut. MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang isinya sangat merugikan korban.
Dalam salah satu point, MS diminta mencabut laporan polisi. MS juga didesak agar meminta maaf dan menyampaikan ke publik bahwa pelecehan seksual di KPI tidak ada. (CS)