Mantan member EXO, Wu Yifan atau yang lebih dikenal sebagai Kris Wu, didakwa atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Ia dinyatakan bersalah karena telah mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.

Kris Wu didakwa oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing yang menyebutnya bersalah setelah melakukan pemerkosaan pada tiga orang perempuan. Insiden disebut terjadi pada November hingga Desember 2020.

Musisi sekaligus model tersebut divonis hukuman penjara selama 11,5 tahun untuk kasus pemerkosaan. Ia juga divonis 22 bulan tambahan untuk perilaku cabul.

Setelah memenuhi 13 tahun masa hukuman, Kris Wu akan langsung dideportasi dari China ke Kanada, tempat kelahirannya.

Mantan member EXO, Wu Yifan atau yang lebih dikenal sebagai Kris Wu, didakwa atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Ia dinyatakan bersalah karena telah mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.

Kris Wu didakwa oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing yang menyebutnya bersalah setelah melakukan pemerkosaan pada tiga orang perempuan. Insiden disebut terjadi pada November hingga Desember 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini