Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

0
127
Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: A. Prasetia/detikcom

Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), demikian dilansir detikNews.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan
Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, hari ini. Jaksa menyebut tidak ada pelecehan yang terjadi melainkan perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir detikNews, dalam pembacaan tuntutan itu jaksa menyebut hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong saat ditanya soal perselingkuhan dengan Yosua di Magelang.

“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya, ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat, Senin (16/1).

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

“Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan,” papar jaksa.

“Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat,” ucap jaksa dalam analisisnya.

Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Diketahui dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya didakwa sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi, yaitu melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini