Marullah menyebutkan aturan pelaksanaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 akan bergantung pada PPKM pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan menyesuaikan perayaan ibadah Hari Raya Natal tahun 2022 dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat itu.

Marullah menyebutkan aturan pelaksanaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 akan bergantung pada PPKM pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Di sisi lain, jika momen Natal dan tahun baru dilaksanakan dalan status PPKM level 1, maka perayaan akan dilaksanakan seperti tahun kemarin.

Sementara itu, terkait perayaan malam tahun baru 2023, akan digelar di tingkat provinsi hingga tingkat kota administratif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini