Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Ricky dalam kasus ini.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya,” kata jaksa dalam sidang tuntutan terhadap Ricky di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Selain itu, jaksa menilai Ricky berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan Ricky juga dinilai tidak pantas dilakukan seorang penegak hukum.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangannya. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum,” kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilaku. Jaksa juga menyebut Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil.
“Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan bimbingan seorang ayah,” ujar jaksa.
Ricky Akan Ajukan Pleidoi
Setelah jaksa membacakan tuntutan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan tanggapan Ricky atas tuntutan yang diberikan. Menanggapi hal tersebut, Ricky mengaku akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Ya terdakwa sudah mendengar tuntutan ya. Saudara mau konsultasi dengan PH Saudara dulu? Silakan. Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?” kata hakim.
“Siap, Yang Mulia, nanti kami akan sampaikan pleidoi,” kata Ricky.
Hakim lantas memberikan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi. Nantinya sidang akan kembali digelar pada Selasa (24/1).
Diketahui, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.