Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru

0
31

Menjelang momen libur Natal dan Tahun baru, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan menggunakan kereta api.

Salah satu aturannya, anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksin COVID-19 tetap bisa melakukan perjalanan. Dengan syarat, memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, anak dengan usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terhitung mulai Senin (19/12/2022):

Usia 18 tahun ke atas:
-Wajib vaksin ketiga (booster)
-WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun:
-Wajib vaksin kedua
-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
-Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Usia 13-17 tahun:
-Wajib vaksin kedua
-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini