Hal tersebut Ridwan sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menjelaskan, saat sedang melihat CCTV, Sambo tiba-tiba datang.
Ridwan pun mengungkapkan kepada Sambo bahwa rekaman CCTV di dalam rumah bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.
Pasalnya, Ridwan melihat setidaknya ada dua kamera CCTV yang terpasang. Satu berada di dapur yang mengarah ke ruang tengah atau lokasi Brigadir J ditembak.
Akan tetapi, Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang dimaksud rusak. Saat masuk ke dalam, Ridwan melihat ada kamera CCTV di rumah dinas Sambo. Dia lantas langsung memerintahkan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J langsung diamankan.
“Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP,” ujar Ridwan.
Gak selesai selesai deh!!!