Perempuaan asal Garut itu bahkan sempat berbohong ke warga bahwa luka-luka yang dialaminya karena terjatuh dan alergi makanan.
Setelah sering mendapat perlakukan kasar, Rohimah tidak betah dan ingin pulang. Saat itu dirinya menelepon orangtua dan minta dijemput. Namun, komunikasi itu diketahui majikannya dan akhirnya ponsel dan dompet berisi data penting dirampas.
Rohimah saat ini terus mendapat perawatan dan pendampingan di kampung halamannya.
Sementara, suami istri terduga pelaku penganiayaan, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), saat ini telah ditangkap anggota Polres Cimahi untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Reni Susanti, Maya Citra Rosa).